UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 81
BAB 17 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi tenaga keolahragaan;
- standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
- standar prasarana dan sarana;
- standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
- standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua Akreditasi
