UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 80
BAB 16 — INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga
dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.
BAB XVII . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Standardisasi
