Pasal 79
BAB 16 — INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana
yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri . . .
PRESIDEN
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
- keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga
memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.
