UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 85
BAB 18 — PENGHARGAAN
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap . . .
PRESIDEN
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah.
