UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 54
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang
menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55 . . .
PRESIDEN
