UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 55
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga
sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan;
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
- memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak.
