UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 56
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan
olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat;
- mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan
- mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.
Pasal 57 . . .
PRESIDEN
