UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 57
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
Setiap olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan;
- ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
