UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 58
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
