PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005
Pasal 4
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 6
Cukup Jelas
Angka 3
Pasal 33
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 36
Cukup jelas
Angka 5 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 5
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang
dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup.
Huruf b
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai
cukup.
Huruf c
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/
sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan
formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
Huruf d
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan
Kenal Lahir.
Huruf e . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf e
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan secara menyeluruh untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
kepala daerah.
Huruf f
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua
Pengadilan Negeri.
Huruf g
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua
Pengadilan Negeri.
Huruf h
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
di daerahnya, dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda
penduduk daerah yang bersangkutan.
Huruf i . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf i
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi
melalui media massa yang ada di daerah
setempat, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan di atas kertas segel dan atau surat
keterangan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam
ketentuan ini adalah tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, norma kesusilaan, dan norma adat
antara lain seperti judi, mabuk, pecandu
narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat
keterangan kepolisian.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat
dengan sejujur-jujurnya dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Huruf o . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf o
Bahwa yang bersangkutan belum pernah
menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang
sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali
masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.
Huruf p
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh
pasangan calon dilaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui KPUD dan
selanjutnya KPUD meneruskan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Cukup Jelas
Huruf m
Cukup Jelas
Huruf n
Cukup Jelas
Huruf o
Cukup Jelas
Huruf p
Cukup Jelas
Huruf q
Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri
khas yang bersangkutan, seperti berjilbab atau
berpeci.
Angka 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 6
Pasal 42
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri
dari jabatannya, apabila terpilih berlaku bagi
jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun
milik negara/daerah atau organ yayasan bidang
apapun, advokat, atau profesi bidang lainnya.
Huruf f
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan
negeri bagi jabatan struktural atau fungsional
yang disampaikan kepada atasan langsung
untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 64
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud “hari yang diliburkan” dalam ketentuan
ini adalah hari libur untuk pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui
Gubernur, dan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul KPUD
Kabupaten/Kota melalui Bupati atau Walikota.
Ayat (4) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 78
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4494
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 005/PUU-III/2005,
mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu
. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
