PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk
Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota.
- Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai
pemilih di daerah pemilihan.
- Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
- Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat
pemungutan suara.
- Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
- Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.
- Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan
Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
- Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan
berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
- Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan.
- Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pasal 2
(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :
- pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
- pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah;
- perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada
KPUD dan Kepala Daerah.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :
- perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan
dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan
Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh
KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian
pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.
Pasal 5
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan;
- meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon;
- meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang diusulkan;
menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
mengumumkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan hasil audit.
Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
- menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat;
- memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
dan
- melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota
membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD.
Pasal 8
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :
- merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di kabupaten/kota;
- melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
kabupaten/kota;
- menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK
dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;
- menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi.
Pasal 9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang:
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara; dan
- membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Pasal 10
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang
independen.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan
kemampuan keuangan.
(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK.
(6) Tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 11
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
- membantu tugas PPK.
(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)
orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Desa/Kelurahan.
(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan
dan kemampuan keuangan.
(7) Tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 12
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan
pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
Pasal 13
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah :
Warga Negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus Partai Politik.
Pasal 14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS ditetapkan oleh
KPUD.
Pasal 15
Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 16
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga
Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat
:
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Seorang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
Pasal 17
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal 18
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di
daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang
alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas
kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang
dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 19
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan
Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk
pemilihan.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
(3) Pemutakhiran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
karena :
- memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan
tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun;
- belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah
kawin;
- perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau
purnatugas;
- tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan
penduduk berkelanjutan (P4B);
telah meninggal dunia;
pindah domisili ke daerah lain; atau
perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan
lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan
lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
sementara.
Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan
mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih
atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang
berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat
sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan
daftar pemilih sementara.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 23
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap
disahkan oleh PPS.
Pasal 24
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota PPS serta dibubuhi cap.
Pasal 25
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus
Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan
masyarakat.
(2) Jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
tambahan.
Pasal 26
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21,
disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.
Pasal 27
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang
strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 28
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 29
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan
ketentuan:
- 1 (satu) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan
pembuatan Kartu Pemilih;
- 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan
kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang
kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan
pemutakhiran data penduduk;
- 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:
1 (satu) rangkap untuk data PPS;
1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar
pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.
Pasal 30
(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat
rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK
dalam rangkap 2 (dua).
(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing:
- 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per
desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK;
dan
- 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS
dalam wilayah kabupaten/ kota.
(2) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS
dalam wilayah provinsi.
Pasal 32
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan
surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta pendistribusiannya.
Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya
tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,
dan alamat pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(4) Pengadaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi
tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan
pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan
suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 35
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang
meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap
pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Pasal 36
(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen)
dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi
jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan
15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan
1 (satu) pasangan calon.
(2) Calon ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
lainnya.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan
pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya
bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk
dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.
(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan
pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
- berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya
yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
memiliki ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang
belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran
pajak;
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,
suami atau istri;
- belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama; dan
- tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan
huruf n;
- surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani
dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e;
- surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
- surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf i;
- surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
- surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon,
untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang
bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
- daftar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon
dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para
Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n;
- surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf o;
- surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
- pas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih
masing-masing 4 (empat) lembar.
Pasal 39
(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk
oleh KPUD.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai
pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
Pasal 40
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib
mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak saat pendaftaran.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri
dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD
kepada KPUD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pasangan Calon
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada
KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
Pasal 42
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di
daerah pemilihan.
(2) Surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri
dengan:
- kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
- surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
- surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
- kelengkapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis; dan
- keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara
proses penyaringan.
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.
(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan
Tim Kampanye.
Bagian Ketiga
Penelitian Pasangan Calon
Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat
keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
diproses dan ditindak lanjuti KPUD.
Pasal 44
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
penutupan pendaftaran.
Pasal 45
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak
oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan
calon baru.
(2) Kesempatan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian
dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan
pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
dapat lagi mengajukan pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.
(4) Jangka …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil
penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
paling lambat 7 (tujuh) hari.
Pasal 48
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan
beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah
satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
Pasal 49
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
(4) Jangka …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling
lambat 3 (tiga) hari.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 50
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam
berita acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai
politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai
politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan
mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
Pasal 51
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau
papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Segera ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon
melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun
dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara
penetapan pasangan calon oleh KPUD.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan
mengikat.
Pasal 52
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan
pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang
mengundurkan diri.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik
calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari
pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan
pasangan calon pengganti.
(3) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai
peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan kepada
masyarakat.
(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah
ditetapkan.
Pasal 53
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan
menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari
sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,
tahapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan
tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan
penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon
pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon
pengganti didaftarkan.
Pasal 54
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-
sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan
pasangan calon.
(4) Tim ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk
secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan
bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
Pasal 55
(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa
tenang.
(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan
calon.
(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD
dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan
calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan
dialog.
(5) Bentuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.
(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah.
Bagian Kedua
Bentuk Kampanye
Pasal 56
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
pertemuan terbatas;
tatap muka dan dialog;
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
rapat umum;
debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung
atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui
kapasitas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta
pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan
hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog
interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah
peserta tidak melampaui kapasitas tempat.
(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf
d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang
materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan
pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum,
dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut
dan gambar pasangan calon.
(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam
bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan
dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas
izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.
(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh
massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan
tetap ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan
pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan
peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan
oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program
masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan tidak
pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon
lainnya.
(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung
unsur budaya.
Pasal 58
(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang
diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun
tertulis kepada masyarakat.
(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye.
(2) Media ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan
calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat
digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang
bersangkutan.
(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.
Bagian Ketiga
Larangan Kampanye
Pasal 60
Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye
dilarang:
- mempersoalkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;
- menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat;
- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau Partai Politik;
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan
calon lain;
- menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan
kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pasal 61
(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang
melibatkan :
hakim pada semua peradilan;
pejabat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pejabat BUMN/BUMD;
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
Kepala Desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila
pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye.
(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi
Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri.
(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.
(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam
pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.
Pasal 62 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan.
Pasal 63
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai
sanksi:
- peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila
terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar
ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi
penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 64 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Bagian Keempat
Dana Kampanye
Pasal 65
(1) Dana kampanye bersumber dari:
pasangan calon;
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan;
- sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib
memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang
dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun
bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai
uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan
identitas pemberi sumbangan.
(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon
kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam
waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu)
hari sesudah masa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan
dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan
dari pasangan calon.
Pasal 66
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga)
hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPUD ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat
2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari
pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan
hasil audit dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
Pasal 67
Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana
kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 68
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
- negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan
wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan
tersebut kepada kas daerah.
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPUD.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
Pasal 70
(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(2) Pemungutan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir
pukul 13.00 waktu setempat.
(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah
satu pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 71
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan
kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
Pasal 72
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu,
hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.
(2) Pengadaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat
suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan percetakan
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat
dengan daerah pemilihan.
(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan
yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang
bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah
yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan,
keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan
berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan,
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan
dan petugas KPUD.
(4) KPUD ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara, untuk
menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat
cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan
sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat
suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.
Pasal 74
(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh
Pemerintah Daerah.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus sudah
diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS
ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan
kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat
suara.
Pasal 75
(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan
jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua
setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat
suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang
rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuatkan berita acara.
Pasal 76
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh
petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau
orang lain untuk memberikan bantuan bagi:
pemilih yang tidak dapat berjalan; atau
pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan
tunanetra;
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.
Pasal 77 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 77
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang
sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai
tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai,
dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.
Pasal 78
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus)
orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di
tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat,
serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara
langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 79
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
pembukaan kotak suara;
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri
oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(3) Kegiatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh
saksi dari pasangan calon.
Pasal 80
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan
kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Pasal 81
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta
pada salah satu jari tangan.
(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh
KPUD.
Pasal 82 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasangan calon; atau
- tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah
ditentukan; atau
- tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon;
atau
- tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Pasal 83
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS menghitung :
- jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS;
jumlah pemilih dari TPS lain;
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan
calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS.
(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua
KPPS.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia
pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat
menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu)
eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil
penghitungan suara di tempat umum.
(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 84
(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi
jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan
suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(8) PPS …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS.
Pasal 85
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri
oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara
di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari PPS.
Pasal 86
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat
kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia
pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD
kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh
saksi pasangan calon.
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan
keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(8) Berita …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib
menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK.
Pasal 87
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5),
selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD
kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu
3 (tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD
menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota
adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.
Pasal 88 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan
melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan
dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas,
pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD
Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD
Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPUD Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD Provinsi serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.
(6) Apabila …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan
keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada
saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Pasal 89
(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat
berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari
diputuskan dalam pleno KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan
calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3
(tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya
menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya
keberatan tersebut.
(4) Setelah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.
Pasal 90
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan :
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
- saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data jumlah
suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data jumlah
suara dari PPS.
(4) Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD
Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1
(satu) tingkat di bawahnya.
Pasal 91
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan
atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia
Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan:
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
- lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
- lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 92 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 92
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari
pemungutan suara.
Pasal 93
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,
disimpan di PPS atau kantor desa/kelurahan.
Pasal 94
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan
oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan
Tinggi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Pengadilan Negeri untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh
Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
(5) Putusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final dan mengikat.
Pasal 95
(1) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan
suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama,penentuan pasangan
calon …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua
yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih.
Pasal 96
(1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap,
calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan
menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan
usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat
Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,
yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya
diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan
dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.
Pasal 97
(1) Dalam hal calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon
Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan
menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan
dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan
usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam Rapat
Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,
yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya
diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota, untuk disahkan
dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.
Pasal 98
(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih
menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
selambat- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5), Pasal 33
ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 65 ayat (4), Pasal 89
ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang- ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
