PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 32
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan
surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta pendistribusiannya.
