PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya
tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,
dan alamat pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(4) Pengadaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.
