PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 34
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi
tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan
pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan
suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara.
