PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 35
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang
meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap
pada kolom keterangan "meninggal dunia".
