Pasal 36
(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen)
dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi
jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan
15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
