Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan
1 (satu) pasangan calon.
(2) Calon ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
lainnya.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan
pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya
bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk
dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.
(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan
pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
