Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
- berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya
yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
memiliki ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang
belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran
pajak;
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,
suami atau istri;
- belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama; dan
- tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan
huruf n;
- surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani
dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e;
- surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
- surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf i;
- surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
- surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon,
untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang
bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
- daftar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon
dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para
Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n;
- surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf o;
- surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
- pas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih
masing-masing 4 (empat) lembar.
