PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 39
(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk
oleh KPUD.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai
pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
