Pasal 40
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib
mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak saat pendaftaran.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri
dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD
kepada KPUD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pasangan Calon
