PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada
KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
