Pasal 42
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di
daerah pemilihan.
(2) Surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri
dengan:
- kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
- surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
- surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
- kelengkapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis; dan
- keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara
proses penyaringan.
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.
(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan
Tim Kampanye.
Bagian Ketiga
Penelitian Pasangan Calon
