PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat
keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
diproses dan ditindak lanjuti KPUD.
