PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 44
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
penutupan pendaftaran.
