PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 45
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak
oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan
calon baru.
(2) Kesempatan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
