PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian
dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan
pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.
