PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
dapat lagi mengajukan pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.
(4) Jangka …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil
penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
paling lambat 7 (tujuh) hari.
