PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 48
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan
beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah
satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
