Pasal 49
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
(4) Jangka …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling
lambat 3 (tiga) hari.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
