PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 50
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam
berita acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai
politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai
politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan
mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
