Pasal 51
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau
papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Segera ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon
melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun
dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara
penetapan pasangan calon oleh KPUD.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan
mengikat.
