Pasal 52
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan
pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang
mengundurkan diri.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik
calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari
pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan
pasangan calon pengganti.
(3) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai
peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan kepada
masyarakat.
(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah
ditetapkan.
