Pasal 53
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan
menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari
sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,
tahapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan
tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan
penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon
pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon
pengganti didaftarkan.
