Pasal 54
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-
sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan
pasangan calon.
(4) Tim ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk
secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan
bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
