Pasal 55
(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa
tenang.
(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan
calon.
(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD
dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan
calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan
dialog.
(5) Bentuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.
(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah.
Bagian Kedua
Bentuk Kampanye
