PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 56
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
pertemuan terbatas;
tatap muka dan dialog;
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
rapat umum;
debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
