Pasal 57
(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung
atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui
kapasitas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta
pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan
hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog
interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah
peserta tidak melampaui kapasitas tempat.
(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf
d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang
materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan
pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum,
dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut
dan gambar pasangan calon.
(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam
bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan
dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas
izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.
(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh
massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan
tetap ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan
pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan
peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan
oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program
masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan tidak
pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon
lainnya.
(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung
unsur budaya.
