PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 58
(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang
diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun
tertulis kepada masyarakat.
(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
