Pasal 59
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye.
(2) Media ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan
calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat
digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang
bersangkutan.
(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.
Bagian Ketiga
Larangan Kampanye
