PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 60
Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye
dilarang:
- mempersoalkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;
- menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat;
- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau Partai Politik;
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan
calon lain;
- menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan
kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
