Pasal 61
(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang
melibatkan :
hakim pada semua peradilan;
pejabat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pejabat BUMN/BUMD;
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
Kepala Desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila
pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye.
(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi
Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri.
(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.
(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam
pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.
Pasal 62 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
