PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 62
Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan.
