Pasal 63
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai
sanksi:
- peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila
terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar
ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi
penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 64 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
