PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Bagian Keempat
Dana Kampanye
