Pasal 65
(1) Dana kampanye bersumber dari:
pasangan calon;
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan;
- sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib
memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang
dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun
bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai
uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan
identitas pemberi sumbangan.
(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon
kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam
waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu)
hari sesudah masa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan
dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan
dari pasangan calon.
