Pasal 66
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga)
hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPUD ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat
2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari
pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan
hasil audit dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
