Pasal 10
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang
independen.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan
kemampuan keuangan.
(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK.
(6) Tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
