PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang:
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara; dan
- membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
