PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 8
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :
- merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di kabupaten/kota;
- melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
kabupaten/kota;
- menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK
dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;
- menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi.
Pasal 9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
