PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota
membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD.
